3 Saksi Baru Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

fin.co.id - 20/06/2024, 20:57 WIB

3 Saksi Baru Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010 sampai 2022 terus digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, tiga saksi yang diperiksa adalah GAR selaku pihak swasta, YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020 dan HKT selaku pihak swasta.

"Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," ujarnya, Kamis 20 Juni 2024. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas masuk babak baru. 

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2010 hingga 2022 tersebut. 

Adapun tiga saksi yang diperiksa adalah EEL dari Toko Aneka Logam, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi dan STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. 

"Yakni atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan tersangka ID," kata Harli, Rabu 19 Juni 2024. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Khanif Lutfi
Penulis