- Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada)
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada)
- Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
- Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
BACA JUGA:
- Buntut Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK, LPS dan Kementerian BUMN
- DPR Minta Masyarakat Gunakan Layanan OJK untuk Mengecek Keamanan Investasi
Diketahui, PT Paytren Aset Manajemen merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur.
Namun, pada Maret 2022 silam, muncul kabar Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PT PAM.
Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.
Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.
Pada September 2022, PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa.
Ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Alasan pembubaran Paytren itu karena terpenuhinya Pasal 45 huruf j dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK.
Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.
Wirda Mansur sedang pamer uang ketika Ustaz Mansur viral Paytren--Instagram/ @yusufmansurnews /@windah_mansur
BACA JUGA:
- Robot Trading Smart Wallet Dibokir OJK karena Tidak Berizin
- Ini Aturan Baru OJK untuk Awasi Kripto dan Fintech