Robot Trading Smart Wallet Dibokir OJK karena Tidak Berizin

Robot Trading Smart Wallet Dibokir OJK karena Tidak Berizin

Ilustrasi Trading--Google Photos

FIN.CO.ID - Simak informasi mengenai diblokirnya robot trading Smart Wallet oleh OJK karena tidak berizin untuk beroperasi di Indonesia.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan akses dan tautan aplikasi Smart Wallet.

Hal ini berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Smart Wallet dituduh melakukan hal yang tidak sesuai.

BACA JUGA:

Aplikasi ini melakukan pengumpulan dana melalui kegiatan robot trading/expert advisor dengan skema pemasaran multi-level marketing, tanpa izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.

Selain memblokir aplikasi, Satgas PASTI juga akan menutup rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Hudiyanto menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi tindakan ilegal dalam bidang keuangan dan menekankan pada dua aspek utama, yakni Legal dan Logis (2L).

Baginya, keabsahan suatu produk atau layanan harus didukung oleh izin yang sah dari otoritas yang berwenang, sementara dalam aspek Logis, masyarakat diminta untuk mempertimbangkan kelayakan dan keuntungan yang ditawarkan.

BACA JUGA:

Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas atau penawaran investasi yang mencurigakan atau tidak wajar kepada Kontak OJK.

Masyarakat bisa melaporkan melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau melalui email: [email protected] atau [email protected].

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Brigita

Tentang Penulis

Sumber: