LPDB-KUMKM Perkuat Peran Lembaga Penjamin Dukung Ekosistem Bisnis Koperasi

fin.co.id - 30/11/2023, 10:46 WIB

LPDB-KUMKM Perkuat Peran Lembaga Penjamin Dukung Ekosistem Bisnis Koperasi

Rapat Koordinasi Lembaga Penjamin, di Badung, Bali

Pada 2022, LPDB-KUMKM juga telah mengadakan Rapat Koordinasi Lembaga Penjamin terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP Nomor 28 Tahun 2022) yang di dalamnya tertuang mekanisme penyerahan piutang negara sampai dengan konsekuensi yang akan diterima bagi para pemilik utang negara.

"Tahun ini, kami telah melakukan proses pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di dalamnya memuat pasal penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai upaya mempererat sinergi dan kolaborasi LPDB-KUMKM dan lembaga penjamin," papar Supomo.

Supomo berharap hal ini dapat membantu penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada koperasi yang berusaha pada sektor riil. "Tentunya, dengan mempertimbangkan resiko dan mitigasi resiko yang akan timbul," tegas Supomo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamkrida Bali Mandara I Ketut Widiana Karya kini mulai memfokuskan langkah penjaminannya pada usaha atau unit bisnis yang mengarah ke pelestarian lingkungan (green finance). Selain tentunya untuk penjaminan pembiayaan UMKM dan Infrastruktur.

"Potensi ini di Bali masih sangat besar. Dari sekitar 3.521 koperasi yang ada, kami baru menyentuh sebesar 270 koperasi saja. Peluang terbuka lebar bagi bisnis penjaminan di Bali," kata Ketut Widiana.

Begitu juga dengan Direktur PT. Jamkrida Jateng Adi Nugroho yang bakal terus mendukung bisnis UMKM dalam rangkaian program hilirisasi di 35 kabupaten/kota di Jateng. Terutama, di sektor pangan dan energi. "Pada tahap awal ini, kami akan fokus di sektor pangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah dari produk-produk pertanian," kata Adi.

Bagi Adi, para petani jangan lagi menjadi objek dalam ekosistem yang ada. Diilustrasikan, saat musim tanam, petani nurut sama yang membeli, sedangkan pada musim tanam harus nurut sama yang menjual (benih dan pupuk). "Kondisi seperti itu tidak boleh terus berlarut," tegas Adi.

Lebih dari itu, di Jateng juga bakal dibangun yang namanya Badan Usaha Milik Petani (BUMP), dimana Jamkrida Jateng menjadi promotor bagi para Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). "Tantangan 2024 nanti adalah membangun Badan Usaha Milik Nelayan atau BUMNel yang berlokasi di Kendal, Jateng, dan berbentuk koperasi," jelas Adi.

Kemudahan Akses

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Agus Santoso menyebutkan, lembaga penjamin sebagai lembaga keuangan bukan bank memiliki peran penting dalam upaya memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada KUMKM. "Lembaga penjamin berperan untuk membantu mengurangi resiko kredit yang timbul," ungkap Agus.

Menurut Agus, lembaga penjamin memiliki tiga fungsi, yaitu membantu KUMKM non-bankable menjadi bankable, mitigasi resiko kredit UMKM, hingga membantu UMKM mengakses modal kerja dari LPDB-KUMKM dan KUR.

"Bahkan, apabila pelaku industri penjaminan membantu mengurangi resiko kredit, maka perbankan menjadi lebih berani memberikan pembiayaan kepada KUMKM," papar Agus.

Agus mengungkapkan, saat ini OJK sedang menyusun roadmap industri penjaminan dan pembenahan fungsi, serta peran penjaminan. Sehingga, ke depannya, perusahaan penjaminan diharapkan dapat lebih proaktif dan kompetitif, menjadi lembaga penjamin yang sehat dan terpercaya, serta berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Di mata Agus, mitigasi resiko pembiayaan serta pendampingan kepada koperasi dan UMKM, tidak mungkin dilakukan sendirian oleh LPDB-KUMKM. Tetapi, akan lebih efektif dan efisien apabila dapat dikolaborasikan bersama lembaga penjamin. 

"Tujuannya, agar jumlah koperasi yang dibiayai semakin banyak dan tersebar lebih merata di seluruh Indonesia dan jumlah pembiayaan yang disalurkan juga terus tumbuh dan meningkat," tukas Agus.

Makruf
Penulis