Mahfud MD menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan Siman Bahar adalah mengkondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor.
Padahal, emas batangan seberat 3,5 ton tersebut diduga beredar di dalam negeri. "Grup SB (Siman Bahar) telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," terang Mahfud.
Tak hanya itu. Penyidik DJP juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Antam ke perusahaan grup milik Siman Bahar, yaitu PT Loco Montrado pada 2017 lalu.
Diduga kuat, perjanjian itu merupakan kedok perusahaan milik Siman Bahar untuk melakukan ekspor barang dengan cara tidak benar.
BACA JUGA:
- Customer Lebur Cap PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Direktur PT Central Mega Kencana dan Orang PT Antam Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Sekarang sedang ditelusuri berapa jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado. Juga pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
"Penelusuran ini penting untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya. Jadi saat ini sedang ditelusuri," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Tak hanya itu. Dari data pajak juga diperoleh informasi grup perusahaan milik Siman Bahar melaporkan SPT secara tidak benar.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan per 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak perusahaan grup milik Siman Bahar. Hasilnya, terdapat pajak kurang bayar plus denda yang mencapai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:
- Kembali Orang Penting PT Antam Dipanggil Kejaksaan Agung Buntut Korupsi Komoditi Emas
- Pejabat-Pejabat PT Antam Bergiliran Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
"Selama jalankan bisnis ini, SB (Siman Bahar) memanfaatkan orang-orang yang bekerja kepadanya sebagai instrumen untuk melakukan pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang," terang Mahfud.
PPATK, lanjut mahfud MD, telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan dari puluhan rekening perusahaan grup milik Siman Bahar kepada Dirjen Pajak. Tujuannya untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.
Siman Bahar diketahui merupakan pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Saat ini, status Siman Bahar adalah tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.