Pejabat-Pejabat PT Antam Bergiliran Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Pejabat-Pejabat PT Antam Bergiliran Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

PT Aneka Tambang (Antam)--ist

Korupsi Komoditi Emas - Pejabat-pejabat di lingkungan PT Aneka Tambang (Antam) secara bergiliran diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan pejabat-pejabat PT Antam diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 2 orang diperiksa tim penyidik pada Senin, 18 September 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu SA selaku Anggota Tim Audit IA PT Antam Tbk dan MS selaku Asisten Manager PT Antam Tbk," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 September 2023.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

BACA JUGA:

Diketahui, sebelumnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk, Hardianto Tumpak Manurung (HTM), kemudian Direktur Operasi PT Antam Tbk berinisial H dan juga Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan.

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: