Customer Lebur Cap PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Customer Lebur Cap PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Ilustrasi Emas Antam-Istimewa-

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil seorang Customer Lebur Cap di PT Aneka Tambang (Antam).

Penyidik memanggil untuk memeriksa Customer Lebur Cap di PT Antam sebagai saksi terkait kasus korupsi impor emas yang merugikan negara Rp47 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu KPN selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk," katanya dalam keterangannya, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dijelaskannya saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi komoditi emas tahun 2010 - 2022.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: