Ini setelah KPK kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam di PT Antam Tbk tahun 2017.
Siman Bahar kembali jadi tersangka pada Juni 2023. Sebelumnya, Siman Bahar sempat memenangkan Praperadilan melawan KPK.
Melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Siman Bahar menggugat status penetapan tersangka oleh KPK. Di luar dugaan, PN Jakarta Selatan memenangkan praperadilan Siman Bahar.
Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
BACA JUGA:
- Beredar Official Receipt Brinks Global Services Dugaan Impor Emas Batangan PT Hartadinata Abadi Rp 93.9 Miliar
- Dirut PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto Diperiksa Terkait Dokumen Manifest Impor Emas 24 Mei 2023?

Ilustrasi Emas--