golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai
investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud
mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan
menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk
membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus
ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama
tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman
modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," imbuhnya.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko
Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan
sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.