GMAK Tunggu Keberanian Kejagung Berani Periksa Airlangga Hartarto!

fin.co.id - 07/07/2023, 15:34 WIB

GMAK Tunggu Keberanian Kejagung Berani Periksa Airlangga Hartarto!

GMAK Tunggu Keberanian Kejagung Berani Periksa Airlangga Hartarto!

Kejagung Didesak Periksa Airlangga Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terus menuai sorotan tajam. Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) menyerukan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. 

Koordinator GMAK Adit menegaskan, setiap kasus harus diusut tuntas tanpa terkecuali. Karena sesuai perintah Presiden Jokowi, aparat hukum wajib tegas, jangan hanya tajam di bawah tumpul di atas. 

"Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung, tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan," ungkap Adit dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Agung, Jumat 7 Juli 2023.

BACA JUGA:

GMAK juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penanganan kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020-2022. 

Mereka juga menuntut Kejaksaan Agung untuk memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Namun, Kejaksaan Agung terus mengelak terkait pemanggilan Airlangga Hartarto. Padahal, sudah banyak dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua umum Golkar itu. Bukan hanya satu kasus, tetapi beberapa kasus korupsi diduga terkait dengan Airlangga Hartarto," tegas Adit. 

Oleh karena itu, kata Adit, tidak boleh ada pemilihan-pemilihan dalam penegakan hukum. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana pencucian uang, maka pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.

BACA JUGA:

Dalam upaya mengungkap aliran uang korupsi, Kejaksaan Agung perlu terus menggali informasi terkait kasus-kasus korupsi seperti CPO, impor garam, biji besi, dan pengadaan kartu prakerja. 

"Kejaksaan Agung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut, termasuk para pelaku yang menggunakan identitas palsu, perantara, atau aset tanpa nama. Dari penelusuran tersebut, diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut," tegasnya.

Namun, kata Adit, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai jumlah uang yang dinikmati Johhny G. Plate dari kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Meskipun beberapa pejabat telah ditangkap, dalang di balik kasus ini masih berkeliaran dan menikmati jabatannya. 

"Aliran dana dalam kasus ini masih menjadi misteri yang perlu diungkap," paparnya.

Praktik korupsi yang dilakukan oleh para menteri, yang menggunakan uang negara yang seharusnya berasal dari pajak rakyat, menurut Adit adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

Admin
Penulis