Lulusan Pendidikan Profesi Boleh Daftar MagangHub Kemnaker 2026, Bisa Dapat Uang Saku hingga Sertifikasi Gratis!

fin.co.id - 23/07/2026, 20:29 WIB

Lulusan Pendidikan Profesi Boleh Daftar MagangHub Kemnaker 2026, Bisa Dapat Uang Saku hingga Sertifikasi Gratis!

Kemnaker peruas program MagangHub 2026 untuk lulusan pendidikan profesi.

fin.co.id - Sasaran program Magang Nasional (MagangHub) 2026 resmi diperluas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini memberi kesempatan bagi para lulusan pendidikan profesi—mulai dari profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, hingga profesi lainnya—untuk mengasah keterampilan langsung di dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan bahwa pelamar dari jalur pendidikan profesi bisa mendaftar dengan syarat khusus. Peserta wajib memiliki sertifikat profesi yang terbit paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.

“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” kata Darmawansyah, Kamis, 23 Juli 2026.

Penyempurnaan Regulasi dan Sertifikasi Gratis BNSP

Guna meningkatkan mutu pelaksanaan program Magang Nasional 2026, Kemnaker menghadirkan berbagai penyempurnaan regulasi serta petunjuk teknis. Langkah ini bertujuan memberikan manfaat yang lebih maksimal, baik bagi para peserta maupun mitra penyelenggara.

Salah satu kabar baiknya, Kemnaker memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah mereka menyelesaikan masa magang. Darmawansyah berharap sertifikat kompetensi ini menjadi nilai tambah yang nyata untuk mendongkrak daya saing alumni magang di pasar kerja nasional.

Uang Saku Sesuai UMK dan Perlindungan Jaminan Sosial

Selama masa program yang berlangsung selama enam bulan, para peserta menerima hak finansial berupa uang saku bulanan. Pemerintah menetapkan besaran uang saku ini dengan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi tempat mitra penyelenggara beroperasi.

Tidak hanya uang saku, Kemnaker juga menjamin keselamatan peserta dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas perlindungan ini mencakup dua program utama:

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Jaminan Kematian (JKM)

Pengawasan Ketat dan Aturan Jam Kerja Terbaru

Untuk menjaga mutu pelaksanaan di lapangan, Kemnaker terus memperkuat sinergi dan koordinasi bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pihak kementerian mengutus tim untuk melakukan pemantauan secara berkala. Langkah ini memastikan mentor membimbing peserta sesuai kurikulum yang berlaku, serta memastikan mitra menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif untuk belajar.

Petunjuk teknis (juknis) terbaru kini juga mengakomodasi perusahaan atau mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Rincian aturan baru ini menguraikan secara jelas:

  • Durasi dan jadwal kerja harian peserta
  • Hak atas waktu istirahat
  • Penyesuaian jam kerja sesuai undang-undang ketenagakerjaan
  • Mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta beserta hak dan kewajibannya
  • Ketentuan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, hingga kondisi khusus lainnya

Melalui kejelasan aturan mengenai penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, hingga pemenuhan hak peserta selama periode libur ini, penyelenggaraan MagangHub dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID