Giliran Eks Pejabat Pajak dan Pemprov Jatim Diobok-Obok Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Giliran Eks Pejabat Pajak dan Pemprov Jatim Diobok-Obok Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Dugaan korupsi emas Rp 47,1 Triliun yang diduga menyeret 10 perusahaan importir emas -fin/diolah -

Giliran Eks Pejabat Pajak dan Pemprov Jatim Diobok-Obok Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara Rp47 triliun.

Kali ini giliran eks pejabat pajak dan eks pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang diobok-obok penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 9 orang dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu;

BACA JUGA:

1. AY selaku Senior Manager Operation PT A periode 2018-2023.

2. AMD selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.

3. SE selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.

4. DK selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019.

5. WK selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019.

6. ES selaku Direktur Keuangan PT A

7. TH selaku Senior Manager Operation PT A periode 2010-2012.

8. YY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng periode 2015.

9. M selaku Senior Manager Operation PT A periode 2013-2014.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: