- Lemkapi Dukung Polisi Tembak di Tempat Pelaku 'Bajing Loncat' saat Arus Mudik Lebaran 2023.
- Instruksi Kapolda Banten: Tembak di Tempat Pelaku Bajing Loncat
Dari hasil pemeriksaan, MN akhirnya ngoceh bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari IW (DPO) dan 3 tersangka yang merupakan jaringannya.
Mendapat informasi itu, pada Kamis 16 Maret 2023, Tim Satresnarkoba bergerak dan berhasil meringkus ES di rumahnya sekitar pukul 10.00, dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 71,12 gram dan 1 timbangan digital.
"Sekitar pukul 14.30 WIB, TH alias Gobang dan TFT alias Avon berhasil diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi," paparnya.
"Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari RK (DPO)," sambungnya.
BACA JUGA:
- Bersihkan Aksi Bajing Loncat, Jawara Banten Dikerahkan Amankan JLS Menuju Pelabuhan Ciwandan
- Main Judi Gaple Jelang Sahur, Pria Ini Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan Polres Serang
Tidak berhenti sampai disitu, berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan tersangka ES, pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa intensif tersangka ES.
Hasilnya, petugas mendapat pengakuan bahwa resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu 5 April 2023, Tim Satresnarkoba yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru.
"Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Pos, petugas akhirnya berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran," beber Kapolres.
BACA JUGA:
- Ngeri! Pengemudi Mobil Sport di Tangerang Tabrak Pemotor Usai Terlibat Cekcok di Jalan
- Satpol PP Tangsel Gerebek Kos-kosan, Tiga Pasangan Kumpul Kebo Ketangkap Basah Sedang...
Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.