Main Judi Gaple Jelang Sahur, Pria Ini Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan Polres Serang

Main Judi Gaple Jelang Sahur, Pria Ini Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan Polres Serang

Tersangka RO (39) Pelaku Judi Gaple Diamankan Polres Serang--Polres Serang Untuk FIN

Main Judi Gaple Jelang Sahur, Pria Ini Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan Polres Serang - Empat warga yang tengah asik berjudi di teras rumah di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, digerebek Unit Pidum Satreskrim Polres Serang.

Dalam penggerebegan, pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB itu, satu pelaku berinisial RO (39) berhasil diamankan.

Sedangkan 3 pelaku lainnya yaitu WA, WH alias Kacir (DPO) dan SL, lolos dari kejaran petugas.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan upaya penangkapan para penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyakat.

BACA JUGA:

  1. Bagi Warga Tangerang yang Ingin Gelar Salat Ied di Ruang Terbuka, Pemkot Sediakan Layanan Babat Rumput Gratis
  2. Ngeri! Pengemudi Mobil Sport di Tangerang Tabrak Pemotor Usai Terlibat Cekcok di Jalan

"Warga resah karena di bulan Ramadan ini masih saja ada orang yang mengadu nasib bermain judi," kata Yudha, Minggu 16 April 2023.

Mendapat laporan dari masyarakat, personil Satreskrim yang tengah melaksanakan patroli rutin segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

Namun, kedatangan petugas diketahui para pelaku sehingga para penjudi itu pun berupaya melarikan diri.

"Melihat pelaku kabur, petugas berusaha mengejar dan berhasil mengamankan satu pelaku," ucapnya.

BACA JUGA:

  1. Satpol PP Tangsel Gerebek Kos-kosan, Tiga Pasangan Kumpul Kebo Ketangkap Basah Sedang...
  2. Hadapi Arus Mudik, Petugas KAI di Stasiun Tangerang Jalani Cek Kesehatan

Kapolres mengatakan petugas berhasil mengamankan kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp528 ribu.

"Selanjutnya satu pelaku yang ditangkap digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur. Namun, menuruti kapolres, apapun alasannya, berjudi adalah aktifitas yang dilarang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya." Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. 

BACA JUGA:

  1. Warga Tangsel Jadi Korban Begal Modus Mengaku Polisi, Motor dan Handphone Raib
  2. 10 Pelaku Tawuran Diproses Hukum Polres Metro Tangerang Kota Sepanjang Ramadan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: