Pengiriman 5 Kilogram Sabu Asal Afgahanistan Digagalkan Polisi
Pengiriman narkotika jenis sabu asal Afghanistan berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.