Putusan PK Menangkan Yayasan CHHS

fin.co.id - 13/12/2022, 15:30 WIB

Putusan PK Menangkan Yayasan CHHS

Albert Kuhon

Mulya Hadi dkk meminta penetapan kemudian mengeksekusi lahan itu. Belakangan setelah mengetahui persoalannya, pihak yayasan minta bantuan Ronald Talaway untuk mengajukan peninjauan kembali.

Pihak tetangga yayasan juga mengalami nasib serupa di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim di sana memutus Mulya Hadi dkk sebagai pemilik yang sah. 

Padahal baik yayasan maupun tetangganya sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan atas lahan mereka.

Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, lagi-lagi Mulya Hadi memenangkan perkara atas tetangga yayasan dan dinyatakan berhak atas tanah di dekat lahan yayasan. Perkaranya sekarang di tingkat kasasi.

Diduga Mulya Hadi dkk menggunakan keterangan dan dokumen palsu. Sehingga bisa memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya maupun di pengadilan tinggi. 

BACA JUGA: Beredar Informasi Putusan Mahkamah Agung Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Cek Faktanya

Kasus itu dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Wahyu Widiatmoko yang mewakili tetangga yayasan selaku korban.

Dalam laporannya akhir Maret 2022, Wahyu Widiatmoko mengadukan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Mulya Hadi dan kawan-kawan. 

Diuraikan Mulya Hadi dkk diduga melakukan pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Penyelidikan kasus itu dipimpin oleh Dirtipidum kala itu yakni Brigjen (Pol) Andi Rian (kini Kapolda Kalsel).

Andi Rian pada akhir November 2022, mengelak memberi keterangan mengenai kasus itu. “Silakan hubungi Kasubdit yang menangani. Saya sudah pindah tugas,” ujar Andi Rian. 

Penggunaan keterangan palsu itu, mengakibatkan Mulya Hadi dkk memenangkan perkara perdata sengketa pertanahan. 

BACA JUGA: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dana Pembangunan Capai Rp501 Triliun Rawan Dikorupsi

Melalui putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Mulya Hadi bersama kelompoknya bisa mencaplok lahan seluas sekitar 10.000 m persegi di kawasan Darmo Permai, Surabaya.

Albert Kuhon menuding, kelompok tersebut beranggota orang yang mengaku ahli waris pemilik tanah, dan ada juga bekas lurah, pengacara, hakim, panitera, pihak LSM  dan pemodal. 

“Gerombolan mafia tanah itu sangat lihai dan hanya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya jika polisi bersungguh-sungguh,” terang Kuhon di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Admin
Penulis