fin.co.id - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali jadi sorotan. Kali ini, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menggandeng sejumlah organisasi, seperti Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat), untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Agung.
Dilansir kompas.com, Koordinator Koalisi Sipil, Ronald Loblobly, menyebut dugaan ini berkaitan dengan pembuatan surat dakwaan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Menurutnya, surat dakwaan tersebut hanya menjerat Zarof dengan pasal gratifikasi, meskipun ditemukan barang bukti fantastis berupa Rp 915 miliar uang tunai dan 51 kilogram emas.
"Ini adalah bentuk penyimpangan penegakan hukum, sekaligus upaya merintangi penyidikan," kata Ronald di Gedung Jamwas Kejagung, Senin, 28 April 2025.
Ronald menilai, seharusnya Jampidsus Febrie Adriansyah memerintahkan jaksa M. Nurachman Adikusumo untuk memasukkan pasal suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof. Ia juga menduga ada upaya untuk melindungi pemberi suap serta mengamankan posisi strategis di Mahkamah Agung.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menambahkan bahwa semua dakwaan seharusnya disusun secara rinci agar tidak terjadi kekaburan hukum. Ia mempertanyakan logika hukum di balik klasifikasi gratifikasi terhadap temuan barang bukti dalam jumlah besar itu.
"Ketika bukti uang tunai dan emas ditemukan dengan kode perkara, sangat aneh jika itu hanya dianggap gratifikasi, bukan suap," jelas Sugeng.
Sugeng juga mengkritisi posisi Zarof Ricar. Menurutnya, sebagai pejabat di Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA yang tidak berwenang memutus perkara, seharusnya kecil kemungkinan menerima hadiah untuk mempengaruhi putusan hakim.
Baca Juga
Menanggapi laporan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya aduan tersebut melalui pemberitaan media.
“Kami menghormati semua kritik yang disampaikan masyarakat dan akan tetap terbuka terhadap masukan,” kata Harli singkat.
Isu ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat posisi Jampidsus Febrie Adriansyah yang krusial dalam penanganan perkara besar di tanah air. (*)