Beredar Informasi Putusan Mahkamah Agung Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Cek Faktanya

Beredar Informasi Putusan Mahkamah Agung Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Cek Faktanya

(Foto: Situs Kominfo)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Melalui pesan berantai, informasi menyesatkan terkait pandemi Covid-19 beradar luas di tengah masyarakat.

Belum lama ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) memutuskan pandemi telah berakhir.

(BACA JUGA:Kasus Positif Covid-19 di Jakarta di Bawah Standar WHO)

(BACA JUGA:Supaya Perayaan Lebaran 2022 Aman dan Nyaman, Satgas COVID-19 Minta Pemudik Jaga Kesehatan)

Ini menyangkut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, pesan berantai itu mencantumkan narasi dengan 4 poin putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.

(BACA JUGA:COVID-19 Masih Marak, Airlangga Imbau Masyarakat Tak ke Luar Negeri selama Libur Lebaran 2022)

Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.

Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.

Dalam pesan berantai tersebut disebutkan juga bahwa, aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

(BACA JUGA:UPDATE: Jumlah Penerima Vaksin Booster COVID-19 Nasional Capai 30,3 Juta Warga)

Kominfo menyatakan bahwa poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan putusan MA itu adalah keliru.

Faktanya, dalam putusan MA No 21 P/HUM/2022 yang dilansir situs resmi Mahkamah Agung, tidak ditemukan pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: