Kuhon menjelaskan, orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, berpura-pura menjadi ‘orang kecil’ yang buta hukum.
Padahal, Kuhon sudah menelusuri dan mendapatkan rekam jejak mereka yang sering berperkara soal sengketa tanah di pengadilan.
BACA JUGA: PKPU Rawan Digugat ke Mahkamah Agung
“Ada juga LSM yang mengaku anti korupsi, tapi sangat giat mendukung kiprah mafia tanah. Pada saatnya nanti kita bongkar semua kegiatan mereka,” terang Kuhon.
Sindikat mafia tanah itu bukan cuma menggunakan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan dalam sidang-sidang di pengadilan.
“Mereka juga menyebarkan hoax seolah-olah pengacaranya tewas terbunuh. Padahal, pengacara pengganti almarhum dalam keterangannya di pengadilan memberitahu bahwa penggantian itu dilakukan karena pengacara sebelumnya wafat akibat COVID-19,” papar Kuhon.
BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Mahkamah Internasional Tidak Menggantikan Peran Peradilan Nasional
Dia menuturkan, pihak Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus itu sejak akhir Maret 2022. Kejadian pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah itu berlangsung sejak tahun 2016 dengan melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum Kantor Pertanahan, hakim dan panitera.
Gelar perkara mengenai hasil penyelidikan itu sudah dilakukan akhir September 2022. Tapi hingga pertengahan Desember 2022 belum ada perkembangan.
Kuhon menyebut kasus tersebut pernah ditangani kepolisian wilayah setempat. "Tetapi penanganannya tersendat,” ujar advokat Kuhon yang mantan wartawan senior tersebut.
“Memang kiprah mafia tanah itu lihai dan hebat. Tapi masa sih Bareskrim harus kalah menghadapi mereka," tutupnya.
BACA JUGA: Eks Ketua DPC Tegal Datangi Mahkamah Partai Demokrat, Gugat AD/ART 2020 Hingga Alasan Pemecatannya