fin.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memantau implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari pengawasan sekaligus pendampingan terhadap tata kelola keuangan desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Mantovani, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa kini diperkuat melalui sistem digital. Pihaknya pun meminta agar kepala desa secara rutin dan transparan mengisi data dan pelaporan melalui sistem online yang telah disediakan, seperti aplikasi Gajari dan Ramalini.
"Kami ingin bisa memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa. Misalnya, berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa kendalanya, dan bagaimana penyerapannya. Dari situ kita bisa bantu sejak awal jika ada masalah," kata Reda di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin 28 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa dengan sistem Jaga Desa ini, Kejaksaan bisa mencocokkan laporan keuangan desa dengan data lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, langkah-langkah korektif bisa segera diambil, tanpa harus menunggu persoalan membesar. Selain itu, kepala desa juga diberikan ruang untuk melapor jika ada oknum kejaksaan yang justru mengganggu atau menyalahgunakan kewenangan mereka.
"Kami juga membuka jalur pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung, sehingga kepala desa tidak perlu takut jika ada oknum di tingkat lokal yang menyimpang. Ini semua demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel," tambahnya.
Dalam pertemuan ini juga ditegaskan bahwa dari total 246 desa di Kabupaten Tangerang, seluruhnya sudah memiliki akses untuk mengikuti sistem pelaporan tersebut. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh penerapan pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien.