Di tingkat pengadilan negeri, baik yayasan maupun tetangganya dinyatakan kalah. Di tingkat pengadilan tinggi, lagi-lagi Mulya Hadi memenangkan gugatannya terhadap tetangga yayasan dengan obyek lahan seluas 6875 m peresegi.
Sementara itu, Albert Kuhon yang bertindak sebagai juru bicara tetangga yayasan menjelaskan, Hakim Itong Isnaeni dan panitera Hamdan yang menangani perkara gugatan terhadap yayasan, pada awal tahun 2022 tertangkap tangan menerima suap dalam kasus lain.
BACA JUGA: Adanya Keterlibatan Hakim dalam OTT KPK di Mahkamah Agung, Masih Didalami Komisi Yudisial
Pada Oktober 2022, hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Surabaya itu dipidana secara terpisah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Panitera Hamdan dinyatakan terbukti menerima uap dan dipidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Sedangkan Hakim Itong dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara, yayasan yang didampingi Ronald Talaway mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Yayasan meminta agar Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan negeri, menolak semua gugatan Mulya Hadi dkk atau menyatakan gugatan itu tidak bisa diterima.
Mahkamah Agung memutus perkara itu dengan mengabulkan permohonan pihak yayasan.
BACA JUGA: Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK: Harusnya Pilar Keadilan, Ternyata Menjualnya dengan Uang
Albert Kuhon menjelaskan, perkara gugatan Mulya Hadi dkk kepada Yayasan CHHS maupun tetangganya sangat identik satu sama lain.
Bukti-bukti yang diajukan dalam kedua perkara tersebut sama. Keseluruhan luas lahan yang dipermasalahkan Mulya Hadi dkk adalah sekitar 10.000 meter persegi.
Mulya Hadi dkk menggugat yayasan atas kepemilikan lahan seluas sekitar 3.150 meter persegi dan tetangga yayasan sisanya.
Pihak yayasan tidak tahu mereka digugat, sehingga tidak pernah hadir dalam persidangan.
Melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat memutus pihak yayasan melakukan perbuatan melawan hukum dan menetapkan Mulya Hadi dkk sebagai pemilik atas lahan sekitar 3.150 meter persegi di Kelurahan Lontar yang sudah dikuasai yayasan selama puluhan tahun.
BACA JUGA: KPK Lakukan OTT Terkait Kasus di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan