Adanya Keterlibatan Hakim dalam OTT KPK di Mahkamah Agung, Masih Didalami Komisi Yudisial

Adanya Keterlibatan Hakim dalam OTT KPK di Mahkamah Agung, Masih Didalami Komisi Yudisial

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.-VBlock-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Adanya keterlibatan hakim terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) masih didalami Komisi Yudisial (KY).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan pihaknya terlah menerima informasi penangkapan di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA JUGA:Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK: Harusnya Pilar Keadilan, Ternyata Menjualnya dengan Uang)

"Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Miko Ginting mengatakan saat ini KY terlebih dahulu menelusuri dan melakukan verifikasi terkait OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. 

Hal itu termasuk mendalami apakah melibatkan hakim atau tidak.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis 22 September 2022.

(BACA JUGA:KPK Lakukan OTT Terkait Kasus di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan)

KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.

Ghufron mengatakan, KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. 

Mengingat dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. 

"Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.

(BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Pada Senin Depan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: