Nasional . 17/11/2022, 14:15 WIB
"Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II)," ungkapnya.
BACA JUGA: Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban
Namun, jika belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.
"Maksimum 14 hari (diteliti jaksa)," ucapnya.
Penjelasan Polda Metro Jaya ungkap Perkembangan Kasus Irjen Teddy Minahasa
Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa diungkapkan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban
BACA JUGA: Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya
Bahkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilakukan penahanan.
Terkait perkembangan kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa Polda Metro Jaya mengungkapkannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA: Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com