Nasional . 17/11/2022, 14:15 WIB
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berkas Diteliti 9 Jaksa
Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa teah diserahkan penyidik Polda metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ternyata berkar perkara Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 4 November 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.
Saat ini, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa tengah ditelitik oleh jaksa peneliti.
"Berkas TM (Teddy Minahasa) sudah masuk pada Jumat, 4 November kemarin," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.
Diungkapkannya, ada 9 jaksa yang meneliti berkar perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa.
Dikatakannya pula, pihaknya juga telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari enam tersangka lainnya.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Begini Keterangan Resmi Polda Metro Jaya
Dijelaskan Ade, pihaknya akan meneliti berkas Irjen Teddy Minahasa Cs selama 14 hari ke depan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com