2 Direktur di Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS BAKTI

fin.co.id - 15/11/2022, 19:36 WIB

2 Direktur di Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS BAKTI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana

Dugaan adanya tindak pidana korupsi terendus Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Penggelapan Dana ACT, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

BACA JUGA: Dua Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung

Sebab, status kasus proyek pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam kasus proyek pembanguan BTS 4G tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 60 saksi.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pada 25 Oktober 2022 pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspose.

BACA JUGA: Kejagung Berlakukan Pengamanan Tertutup Bagi Jaksa yang Kawal Sidang Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Ditemani Bripka RR, Kuat Maruf 'Tertunduk Lesu' saat Kenakan Rompi Tersangka di Kejagung

Dari situ ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus.

"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," katanya, Rabu, 2 November 2022.

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana usai gelar perkara pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di tujuh perusahaan.

BACA JUGA: Dengan Tangan Terikat, Ini Foto-Foto Penampakan Putri Candrawathi Berganti Baju Tahanan Polri ke Kejagung

Penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan tim penyidik pada 31 Oktober dan 1 November 2022.

Adapun tujuh perusahaan yang digeledah penyidik Kejagung, yaitu:

Admin
Penulis