Nasional

Sidang Kasus Korupsi LPEI, Hakim dengan Keterangan Ahli

fin.co.id - 04/11/2022, 21:00 WIB

Sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Masing-masing pihak harus beretika baik dalam melaksanakan kontrak perjanjian tersebut, kemudian apabila ada pihak yang tidak melaksanakan tujuan ekspor itulah yang kemudian diminta pertanggungjawaban.

Apabila ekspor tidak dilakukan dan berdasarkan analisa adanya kerugian Negara, maka hal yang utama adalah dengan pengembalian kerugian negara. Apabila uang pengembalian tidak mencukupi, maka menggunakan jaminan untuk penyelesaiannya.

Dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, tidak serta merta adanya pengembalian saja, namun tujuan adanya kegiatan ekspor harus ada.

BACA JUGA: Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Terkait Kredit Macet LPEI

Saksi Danang Rahmat Surono dari Kantor Akuntan Publik selaku Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap SUYONO menyebut:

Ahli tidak melakukan penelitian/pemeriksaan serta tidak melihat Laporan Hasil Penghitungan BPK, dalam perkara ini hanya dari informasi yang diterima oleh ahli.

Suatu kerugian Negara dihitung sejak uang Negara keluar yang tidak sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Lagi, 5 Orang Diperiksa Terkait Kredit Macet LPEI

Sedangkan Drs. H. Djoko Purwogembro selaku Mantan Anggota DPR dan Ahli Penyusun UU LPEI terhadap INDRA WIJAYA SUPRIADI menyebut:

Apabila ada perbuatan tindak pidana korupsi, maka diberlakukan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi

"sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 09 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan Terdakwa," kata Sumendana.

 

Admin
Penulis
-->