Bakal Ada Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Inikah Calonnya?

fin.co.id - 01/11/2022, 18:46 WIB

Bakal Ada Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Inikah Calonnya?

Seorang anak bernama Melody meninggal dunia usai menderita penyakit gagal ginjal akut misterius. Sebelumnya hanya demam, lalu diberi obat sirup

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus merebaknya gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia bakal ada tersangkanya.

Sebab dalam kasus tersebut tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan BPOM telah menaikan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan usai Polri melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Waspada, 7 Paracetamol Drop dan Sirup Produksi PT Afi Farma Pemicu Gagal Ginjal

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Gagal Ginjal Akut untuk Menentukan Kasus Memenuhi Unsur Pidana

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Depok Disebut Lemah Pengawasan terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan untuk PT Afi Pharma.

Perusahaan farmasi PT Afi Pharma diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Pharma," kata Pipit, Selasa, 1 November 2022.

BACA JUGA:Lidik Kasus Gagal Ginjal Akut, Tim Labfor Polri Periksa Pasien

BACA JUGA: Tambah 1, Kini 3 Perusahaan Farmasi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Dijelaskannya, PT Afi Pharma memproduksi sediaan obat jenis sirop merk Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu 236,39 mg.

Menurut Pipit, penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT Afi Pharma. Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.

Dua industri farmasi tersebut yakni PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Jangan Semua Lepas Tangan, Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Kasus Gagal Ginjal Akut

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->