Jangan Semua Lepas Tangan, Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Kasus Gagal Ginjal Akut

Jangan Semua Lepas Tangan, Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Kasus Gagal Ginjal Akut

Seorang anak bernama Melody meninggal dunia usai menderita penyakit gagal ginjal akut misterius. Sebelumnya hanya demam, lalu diberi obat sirup-@memomedsos-Tangkapan layar instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus gagal ginjal akut telah mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.

Kasus gagal ginjal akut pada anak ditengarai karena obat sirup yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Dilaporkan Menurun

BACA JUGA:Ini Isi Telegram Kapolri tentang Penanganan Gagal Ginjal Akut untuk Seluruh Wilayah

BACA JUGA:Waspada Gagal Ginjal Akut, Ahli Kesehatan Ingatkan Orang Tua Lakukan Hal Ini

"Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal Manan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Komnas HAM mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana maka harus bertanggung jawab.

Terlebih berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Rabu (26/10/2022) kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Tanah Air mencapai 269 kasus. Angka itu bertambah 18 kasus jika dibandingkan dua hari sebelumnya.

BACA JUGA:Enam Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Kota Tangerang, Arief Perintahkan Lurah dan Camat Lakukan Ini

Terkait arahan Presiden Joko Widodo yang menyarankan agar pasien gagal ginjal akut dibebaskan dari biaya perawatan, Komnas HAM sangat setuju.

Bahkan, menurutnya, jika kasus gagal ginjal akut menelan korban, maka seharusnya pemerintah memberi santunan pada keluarga korban.

Komnas HAM meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan atau informasi kepada publik karena hal itu menyangkut hak masyarakat luas.

"Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: