Nasional

DPRD Sleman Matangkan Raperda Keolahragaan: Perkuat Pembinaan, Akui E-Sport, dan Jamin Perlindungan Atlet

DPRD Sleman matangkan Raperda Keolahragaan untuk perkuat pembinaan, akui e-sport, perluas industri olahraga, dan berikan perlindungan bagi atlet.

DPRD Sleman Matangkan Raperda Keolahragaan: Perkuat Pembinaan, Akui E-Sport, dan Jamin Perlindungan Atlet
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Sleman, Wahyudi Kurniawan.Foto:dok.DPRDSleman

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman terus berkomitmen memajukan dunia olahraga daerah secara terencana dan berkelanjutan.

Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Sleman saat ini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Regulasi baru ini disiapkan sebagai payung hukum komprehensif untuk menjawab kebutuhan perkembangan dunia olahraga saat ini. Sekaligus, menjadi tindak lanjut penyesuaian terhadap hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Sleman, Wahyudi Kurniawan, mengungkapkan bahwa keberadaan Raperda ini sangat strategis untuk memperkuat arah kebijakan olahraga di Kabupaten Sleman, baik di tingkat pembinaan dasar hingga peningkatan prestasi atlet.

"Sleman sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019. Namun, seiring terbitnya regulasi nasional yang baru, perlu ada penyesuaian paradigma agar arah pembangunan olahraga di Sleman makin inklusif, terlindungi, dan berdaya saing," ujar Wahyudi Kurniawan dalam keterangannya melalui Humas DPRD Sleman, Jumat 6 November 2026.

Akomodasi E-Sport hingga Penguatan Industri Olahraga

Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah pembaruan pengelompokan olahraga. Selain olahraga pendidikan dan prestasi, regulasi anyar ini secara resmi mengadopsi istilah olahraga masyarakat.

Cakupannya kini tidak hanya olahraga tradisional, tetapi juga memberi pengakuan resmi terhadap perkembangan olahraga berbasis teknologi digital seperti e-sport.

Tak hanya itu, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Sleman ini memperluas cakupan paradigma industri olahraga dari yang sebelumnya hanya empat bidang menjadi sembilan bidang. Sektor ini mencakup jasa kegiatan cabang olahraga, industri barang olahraga, hingga manajemen olahraga.

"Kami ingin memastikan industri olahraga di Sleman bisa berkembang pesat dan memberi dampak ekonomi nyata. Di sisi lain, tata kelola suporter juga diatur agar terwadahi melalui organisasi resmi berbadan hukum yang terdaftar, sehingga tercipta iklim olahraga yang aman dan tertib," lanjutnya.

Kepastian Jaminan dan Perlindungan Bagi Atlet

Aspek lain yang menjadi perhatian utama DPRD Sleman adalah perlindungan dan kesejahteraan para pelaku olahraga. Raperda ini mempertegas bentuk serta cakupan jaminan sosial dan perlindungan bagi atlet maupun tenaga kepemudaan, baik saat masa pembinaan maupun saat berlaga di kejuaraan.

"Para atlet telah berjuang membawa nama harum Sleman. Sudah sepatutnya daerah memberikan jaminan perlindungan, penghargaan, dan kepastian hak yang jelas agar mereka dapat fokus mengukir prestasi tanpa rasa cemas," tegas Wahyudi.

Sebagai tindak lanjut setelah pengesahan Raperda nanti, Pemerintah Kabupaten Sleman diwajibkan menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) yang bersinergi dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pariwisata, hingga dunia usaha melalui optimalisasi CSR dan dana perwalian keolahragaan, DPRD Sleman optimistis Raperda ini mampu melahirkan ekosistem olahraga Sleman yang sehat, maju, dan berprestasi. (ADV)

Berita Terkait