fin.co.id - Momen dramatis mewarnai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat malam, 24 Juli 2026. Saat digiring menuju kendaraan tahanan sekitar pukul 23.00 WIB, sang mantan pejabat tinggi menjadi pusat perhatian lantaran dicecar pertanyaan panas mengenai dugaan kepemilikan aset fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram.
Alih-alih memberikan jawaban gamblang mengenai asal-usul logam mulia tersebut, Febrie justru melempar bola panas ke arah tim penyidik.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa. Nanti minta penyidik untuk jawab ya," kata Febrie sambil berjalan menuju mobil tahanan, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Perlakukan Khusus? Tanpa Rompi Pink dan Tangan Bebas Borgol
Proses pemindahan Febrie menuju mobil tahanan menuai keheranan publik. Meski berstatus tersangka, ia melangkah keluar gedung tanpa mengenakan rompi tahanan khusus berwarna merah muda yang biasa dipakai para tersangka Kejagung. Tak hanya itu, kedua tangannya tampak bebas bergerak tanpa ikatan borgol.
Di tengah aksi saling dorong antara petugas keamanan dan kerumunan awak media yang memadati lokasi, Febrie sempat mengangkat kedua telapak tangannya untuk meminta ruang jalan saat digiring oleh barikade petugas.
Merasa Didesak dan Tuding Ada Kriminalisasi
Sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan resmi terkait prosedur hukum yang dialaminya. Dengan raut wajah tegang, ia menilai langkah penahanan yang diambil terhadap dirinya terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan standar operasional yang biasa berlaku di lingkungan Gedung Bundar.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jumat malam (24/7/2026).
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya," tuturnya.
Baca Juga
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," sambung Febrie.
Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan agar tidak ada kesan kesewenang-wenangan.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," imbuhnya.
Meski begitu, ia menyatakan tetap bersiap menghadapi proses hukum yang berjalan seraya melempar tudingan akhir sebelum menghilang di balik pintu kendaraan.
"Tapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," tutupnya.