Bukan Punya Eks Jampidsus? Kuasa Hukum Bongkar Penyitaan Emas dan Uang Tunai Dipaksakan Demi Selamatkan Institusi!

fin.co.id - 25/07/2026, 15:18 WIB

Bukan Punya Eks Jampidsus? Kuasa Hukum Bongkar Penyitaan Emas dan Uang Tunai Dipaksakan Demi Selamatkan Institusi!

Don Ritto saat digelandang menuju mobil tahanan di depan Gedung Bundar, Kompleks Kejagung. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Penatapan status tersangka serta penyitaan barang bukti fantastis berupa uang tunai dan emas batangan yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai perlawanan sengit.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menuding Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil keputusan secara prematur dan gegabah akibat tertekan oleh situasi politik serta opini publik.

Handika mengungkapkan bahwa tim khusus tersebut berada dalam posisi dilematis saat memeriksa kliennya di Gedung Utama Kejaksaan Agung hingga larut malam.

“Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja tim 9,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, 25 Juli 2026.

Tuding Keputusan Politis Demi Amankan Citra

Lebih lanjut, Handika menilai penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak murni atas dasar konstruksi hukum yang matang, melainkan langkah cepat untuk meredam isu liar yang terus menggerus nama baik institusi Korps Adhyaksa.

Ia menegaskan, berdasarkan kesaksian rinci dari kliennya, aset-aset yang disita dari beberapa lokasi, termasuk Restoran De Clan, tempat penukaran uang (money changer), hingga kawasan Sentul, sama sekali tidak terhubung dengan Febrie.

"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie," tambahnya.

Siap Melawan! Pemilik Aset Ancam Praperadilankan Kejagung

Persoalan tidak berhenti di situ. Handika membeberkan bahwa para pemilik sah atas tumpukan mata uang asing ($SGD$ dan $USD$) serta ratusan kilogram emas yang disita kini tidak tinggal diam. Merasa hak-haknya dirampas tanpa dasar yang sah, pihak pemilik aset tengah menyusun amunisi hukum untuk menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," tutup Handika.

Chandra Pratama/Disway 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID