Dititipkan ke Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Khusus?

fin.co.id - 25/07/2026, 15:04 WIB

Dititipkan ke Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Khusus?

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saay digiring ke Rutan KPK. Foto: Antara

fin.co.id - Keputusan mengejutkan kembali mewarnai proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pihak Korps Adhyaksa memutuskan untuk menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini disebut sebagai sinyal kuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar.

"Tadi sudah dijelaskan ya oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung. Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.

Terjerat Tiga Skandal Dugaan Korupsi Kakap

Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah sendiri berawal dari pengusutan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tidak tanggung-tanggung, tiga skandal korupsi besar sekaligus kini membayangi namanya, yakni:

1. Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

2. Dugaan korupsi dalam penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.

3. Dugaan korupsi pada rantai pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Soal Atribut dan Rompi Tahanan: Murni Wewenang Penyidik Kejagung

Menanggapi sorotan publik terkait penggunaan atribut maupun rompi penahanan saat tersangka dipindahkan, pihak KPK menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah operasional Rutan KPK. Lembaga antirasuah tersebut murni bertindak sebagai penyedia fasilitas tempat penahanan atas permintaan Kejagung.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik. Dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung. Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan megenai hal tersebut," ungkap Budi.

KPK Tegaskan Ditempatkan di Sel Biasa: Semuanya Sama di Sini

Pihak KPK memastikan tidak ada karpet merah maupun keistimewaan fasilitas bagi Febrie Adriansyah selama menjalani masa pemindahan dan supervisi di Rutan KPK. Status mantan pejabat tinggi tidak akan mengubah standar pelayanan rutan.

"Sel biasa. Semuanya sama di sini," tekan Budi memungkasi keterangannya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID