Depok . 06/09/2022, 14:28 WIB
Sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LN sempat berkumpul dengan rekannya sambil mengkonsumsi minuman keras (miras).
(BACA JUGA: Adik yang Tembak Kepala Kakaknya Ditangkap Polisi, Ternyata Diperintah Sang Ayah)
(BACA JUGA: 9 Orang Jadi Tersangka Pelaku Perusakan Portal di Paku Haji, 7 Orang Merupakan Karyawan PadiPadi )
Acara minum-minuman keras dilakukan di sebuah bengkel depan kediaman pasangan LN dan EL.
Usai pesta miras, LN melihat rumah dalam kondisi berantakan. LN kemudian juga memarahi anaknya yang masih berusia 10 tahun.
"Pelaku mengancam bakar anaknya sambil mengambil tiner," papar Yogen.
(BACA JUGA: MBR di Jakarta Tak Punya Rumah, DPRD DKI Sebut Kebutuhan Naik 10 Kali Lipat)
(BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Ada 4 Pelanggaran HAM, Apa Saja?)
Dengar ancaman terhadap anaknya, EL, ibu korban lantas keluar. Ternyata EL juga diancam akan dibakar.
"Pelaku kemudian menyiramkan tiner kepada korban dan menyambarkan api korek gas. Tubuh EL terbakar, api juga menyambar sebagian lengan anak korban," tuturnya.
Salah satu sepupu korban yang mengetahui itu, langsung membawa EL dan anaknya ke kamar mandi. Usai membaka istri dan anaknya, LN kabur.
(BACA JUGA: Mutilasi 4 Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Diancam Hukuman Mati )
"Pelaku kemudian melarikan diri. Besok paginya baru dilaporkan di Polres," kata Yogen.
Hingga saat ini EL masih menjalani perawatan di RSUD Depok. Dikatakan korban mengalami 45 persen luka bakar.
"Menurut dokter mengalami luka bakar di badan dan wajah sekira 45 persen sehingga masih dilakukan perawatan," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com