Depok . 06/09/2022, 14:28 WIB
LN ditangkap setelah melarikan diri selama lima hari. Tersangka diamankan Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polrestro Depok.
"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan," ungkapnya di Mapolresta Depok, Selasa, 6 September 2022.
(BACA JUGA: Antisipasi Eskalasi Massa, 800 Personel Polri Dikerahkan Kawal Demo Kenaikan BBM di Kantor Pemkot Bekasi)
(BACA JUGA: Komjen Agus Beberkan Kejanggalan Isu Perselingkuhan Putri Candrawahthi dan Kuat Ma'ruf)
Dijelaskannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, LN akan dikenakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Istri Sibuk Nonton YouTube
Aksi sadis dilakukan seorang pria berinisial LN terhadap istrinya, EL. Pria berusia 33 tahun itu nekat membakar istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada di Duren Seribu, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 28 Agustus 2022 malam.
Peristiwa berawal dari cekcok mulut antara LN dengan istrinya, wanita berusia 27 tahun.
(BACA JUGA: Sadis! Gegara Ikan Mas, Suami Bakar Istri Hingga Luka Serius)
(BACA JUGA: Istri Izin ke Kantor, Tapi Bohong, Suami Bakar Kantor Istri)
(BACA JUGA: Sadis! Sakit Hati Dicerai, Suami Bakar Motor Mertua dan Racuni Istri)
"Diawali sekitar pukul 18.00 WIB terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Cekcok berawal saat itu pelaku melihat korban asyik nonton YouTube dan dua anaknya tidak diperhatikan. Pelaku lalu menegur korban dan terjadi cekcok," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis, 1 September 2022.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan memeriksa terhadap empat orang saksi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com