Atas putusan sidang kode etik profesi Polri tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menolak.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lalu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
(BACA JUGA: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Itu Hak Beliau Tapi..)
Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
(BACA JUGA: Pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo dari Polisi, Polri: Tunggu Tanda Tangan Presiden)
(BACA JUGA:Bikin Laporan Palsu Terkait Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim)
Menanggapi perlawanan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan melakukan langkah hukum, Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan tanggapannya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mempersilakan Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atau putusan Sidang Kode Etik Polri.
"Banding merupakan hak Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Polda Metro Tangguhkan Penahanan Marsil Warga Pekanbaru yang Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos)
Dijelaskannya pada putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.