Polda Metro Tangguhkan Penahanan Marsil Warga Pekanbaru yang Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos

Polda Metro Tangguhkan Penahanan Marsil Warga Pekanbaru yang Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.-Bid Humas Polda Metro Jaya-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap warga Pekanbaru bernama Masril yang ditangkap terkait konten Ferdy Sambo di media sosial.

Masril melalui unggahannya merepos postingan dari akun @opposite6890. Dia dilaporkan terkait UU ITE oleh seorang polisi. Namun Polda Metro menanguhkan penahanannya.

“Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebar luaskan, tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Polda Metro tidak melibatkan pihak lain meskipun postingan Marsil merupakan me-respon dari akun media sosial lainnya. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada target lain” ujar Zulpan.

Zulpan juga enggan mengungkapkan identitas pelapor.

(BACA JUGA:Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Gegara Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos)

(BACA JUGA:Berikut 5 Jenderal Polri yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat)

“Ya itu, nanti, itu mundur ke belakang yang penting ke depan sudah ada solusi, akan ada ditangguhkan oleh penyidik,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Marsil, warga Pekanbaru- Riau, terkait konten di media sosialnya yang berisi kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan,  Masril ditangkap pada tanggal 31 Juli 2022 di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Masril kemudian ditahan selama 22 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

(BACA JUGA:Karangan Bunga Dikirim ke Rumah Ferdy Sambo Tertulis: Jangan Gentar, Tuhan Yesus Berkati)

(BACA JUGA:Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: