Pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo dari Polisi, Polri: Tunggu Tanda Tangan Presiden

Pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo dari Polisi, Polri: Tunggu Tanda Tangan Presiden

Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) akan dibawa ke Sentul Bogor duntuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irjen Pol Ferdy Sambo baru bisa berhenti dari anggota Polri setelah surat pemberhentian ditandatangani presiden.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dijelaskannya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (Pati) di tubuh Polri dilakukan oleh Presiden. 

(BACA JUGA:Bikin Laporan Palsu Terkait Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim)

(BACA JUGA:Berikut 5 Jenderal Polri yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat)

Termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres (Keputusan Presiden). Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dijelaskannya Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. 

(BACA JUGA:Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji)

(BACA JUGA:Haris Pertama KNPI Soal Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Polri: Belum Akui Perbuatan dan Ingin Melawan)

Sebelum terjerat kasus Brigadir J, Ferdy Sambo memiliki jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Setelah kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Lemkapi: Telah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: