Pukuli Santri di Bawah Umur, Pemuda Asal Sulbar Ini Dijerat Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak

fin.co.id - 22/07/2022, 16:59 WIB

Pukuli Santri di Bawah Umur, Pemuda Asal Sulbar Ini Dijerat Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak

Pemuda berinisial MF (23) asal Mamuju, Sulbar, dijerat pasal UU Perlindungan Anak usai menganiaya seorang santri di bawah umur Ponpes Qurottu Nafsin, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, FIN.CO.ID - Seorang pemuda berinsial MF (23) asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dijerat UU Perlindungan Anak usai menganiaya seorang santri di bawah umur di Pondok Pesantren (Ponpes) Qurottu Nafsin, Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusuma mengungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Juli 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

(BACA JUGA: Cakupan Vaksinasi Booster COVID-19 Kabupaten Tangerang Baru 26,8 Persen)

Ia mengatakan, kejadian bermula ketika korban berinisal SA (15) sedang berjaga malam di ponpes tersebut. Tersangka MF, yang melintas di tempat kejadian dalam keadaan mabuk seketika memukuli korban.

"Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusuma, Jumat, 22 Juli 2022.

Menurut Rhomdon, korban yang masih di bawah umur tak bisa melakukan perlawanan meski tersangka terus memukulinya hingga babak belur.

(BACA JUGA: Diminta Perbaiki Genteng Bocor, Kepala Rohmat Tersentuh Kabel Listrik Tegangan Tinggi, Lalu Terkapar)

Beruntung, kata dia, seorang pengurus ponpes berinisial KRM (43) datang membantu dengan cara memegangi tersangka hingga akhirnya korban bisa menyelamatkan diri.

Namun nahas, KRM juga menjadi sasaran amuk tersangka hingga mengalami lebam di bibir.

"Jadi ada dua orang yang menjadi korban yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," jelas dia.

(BACA JUGA: Alhamdulillah, Kabupaten Tangerang Sudah Zero PMK)

Rhomdon menyatakan, tersangka seketika pergi setelah melakukan penganiayaan. Sementara korban langsung membuat laporan ke Polsek Kresek.

Polisi pun berhasil meringkus tersangka MF tak jauh dari lokasi ponpes.

MF bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan. Dirinya juga akan dikenakan UU Perlindungan Anak.

(BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung,Ternyata Sudah Dilakukan Sejak 2018 dari Usia 12 Tahun)

Admin
Penulis