Pukuli Santri di Bawah Umur, Pemuda Asal Sulbar Ini Dijerat Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak
Pemuda berinisial MF (23) asal Sulbar dijerat UU Perlindungan Anak usai menganiaya santri di bawah umur Ponpes Qurottu Nafsin, Kabupaten Tangerang.
"Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)