Pukuli Santri di Bawah Umur, Pemuda Asal Sulbar Ini Dijerat Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak
fin.co.id - 22/07/2022, 16:59 WIB
Pemuda berinisial MF (23) asal Mamuju, Sulbar, dijerat pasal UU Perlindungan Anak usai menganiaya seorang santri di bawah umur Ponpes Qurottu Nafsin, Kabupaten Tangerang.
TERKINI
Terpopuler
1
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
1 hari lalu
2
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
1 hari lalu
3
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
2 hari lalu
4
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
1 hari lalu
5
Proses Penangkapan Mantan Petinggi BGN: Kejagung Jemput Paksa Dadan, Lodewyk, dan Sony!
3 hari lalu