Penganiayaan Santri

Pukuli Santri di Bawah Umur, Pemuda Asal Sulbar Ini Dijerat Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak

Pukuli Santri di Bawah Umur, Pemuda Asal Sulbar Ini Dijerat Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak

Pemuda berinisial MF (23) asal Sulbar dijerat UU Perlindungan Anak usai menganiaya santri di bawah umur Ponpes Qurottu Nafsin, Kabupaten Tangerang.