Regional

Kata Jokowi Soal Insiden Penembakan Brigadir J dan Bharada E: Proses Hukum Harus Dilakukan

fin.co.id - 12/07/2022, 14:24 WIB

Presiden RI Joko Widodo

Sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali. Namun terdapat tujuh luka tembak ditubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan.

(BACA JUGA: Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming)

Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.

Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E.

Ahmad Ramadhan menuturkan hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.

“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” kata Ramadhan.

(BACA JUGA: Polri Beberkan Penyebab Sayatan di Tubuh Brigadir J)

Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E maupun Brigadir J, Ramadhan memberitahu hal tersebut diperbolehkan mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.

Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.

“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” tutur Ramadhan.

Kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA: Pemerintah Batal Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Alasannya Supaya Santri...)

Sementara itu jenazah mendiang Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan.

Admin
Penulis
-->