Ketua KPU Dipecat, Denny Siregar: Satu Persatu Kaki Tangan Raja Dilumpuhkan!

fin.co.id - 04/07/2024, 12:47 WIB

Ketua KPU Dipecat, Denny Siregar: Satu Persatu Kaki Tangan Raja Dilumpuhkan!

Produser film dan pegiat media sosial Denny Siregar.

fin.co.id-  Pegiat media sosal Denny Siregar ikut tanggapi Hasyim Asy'ari yang kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran terbukti melakukan tindakan asusila ke bawahannya.

Denny Siregar menduga, pelapor yang mengadukan Hasyim Asy'ari dibeking oleh orang besar di belakangnya. Dia menilai, di masa-masa akhir kepemeintahan Jokowi akan semakin banyak 'korban.'

"Pelapor tidak mungkin melapor kalo tidak ada bekingan. Satu persatu tangan kanan raja dilumpuhkan. Pergantian kekuasaan ini akan memakan banyak korban," tulis Denny Siregar di akun X miliknya, dilansir pada Kamis 4 Juli 2024.

"Makan atau dimakan. Pengkhianat akan dikhianati. Kartu-kartu as mulai dikeluarkan. Lebih baik menepi. Tsunami ini terlalu besar untuk dihadapi," sambung dia.

Lebih lenjut, Denny Siregar mengatakan, saat ini menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kepentingan para elit muali berbeda. Tak sama dengan saat Pilpres pada Februari 2024 lalu yang masih berate.

"Pada waktu pilpres bolehlah bersatu, karena kepentingannya sama. Tapi menuju pilkada, kepentingan mereka udah beda. Akhirnya dihajarlah operator Utama," katanya.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). 

Hasyim Asy'ari terbuktu melakukan tindakan asusila yang diadukan kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi pemecatan itu disampaikan oleh DKPP dalam sidang putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," sambung Heddy.

Dalam sidang ini, Hasyim hadir secara daring melalui zoom.  Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) menyebut, tindakan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asy'ari dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah.  (*)

Afdal Namakule
Penulis