fin.co.id - Sebuah video di media sosial sebuah bus rombongan pariwisata MAN 1 Jepara alami tabrakan Beruntun.
Bus rombongan pariwisatan MAN 1 Jepara tabrakan beruntun karena nekat menggunakan jalur lawan arah.
Peristiwa kecelakaan beruntun bus pariwisatan MAN 1 Jepara ini terekat melalui akun media sosial @jabodetabek21info.
Dalam video tersebut terlihat limas bus rombngan pariwisata MAN 1 Jepara mengambil jalur lawan arah untuk melewati beberapa kendaraan.
Seketika salah satu bus pariwisata MAN 1 Jepara berwarna hijau berhenti mendadak karena ada mobil dan truk di depannya.
Sehingga dua bus di belakangnya tidak bisa menghentikan lajunya dan menabrak bus warna hijau MAN 1 Jepara.
Namun belum diketahui peristiwa ini menimbulkan korban jiwa.
Kejadian ini menjadi viral dan banyak warga netizen berkomentar.
"Makanya pengusaha bus parawisata jgn cari supir yang asal bisa nyetir, jaga jarak itu penting.," ujar netizen.
"Jalannya mengambil jalur kendaraan lain. Emang kalo sopir bus parah...," ujar netizen.
"Mestinya mobil besar begitu jgn nyalip2....tetap di jalur kiri," komentar netizen.
Hukum Melawan Arah
Menjawab pertanyaan Anda, terhadap pengendara yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan melawan arus lalu lintas pasal berapa? yaitu Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.