Nasional

Tokoh NU Ini Bilang Jokowi Tidak Akan Mundur Sampai 2024: Lu Mau Apa?

fin.co.id - 10/04/2022, 15:00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.

"Namun, sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun. Artinya kegiatan ini tidak ada izin," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

(BACA JUGA: Komisaris Pelni Bilang Jokowi Tak Takut Dilengserkan 11 April: Kita akan Lawan! )

Karena tidak mengantongi izin, lanjut Endra Zulpan, sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, polisi bisa membubarkan aksi demo tersebut.

"Saya sampaikan juga kegiatan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," terangnya.

Zulpan meminta masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi yang tidak jelas asal-usulnya.

"Lebih baik kita fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan ini. Terkait dengan adanya flyer-flyer di media sosial yang ada terkait ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," pungkasnya.

(BACA JUGA: Ketua Prodem Tanggapi Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua SDA, Iwan: Apa Apa Luhut Sudah Tahu Kerjanya Bikin Gaduh)

Seperti diberitakan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada 11 April 2022. 

Mereka menuntut pernyataan tegas dari presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penolakan jabatan 3 periode atau memperpanjang masa jabatan. 

Sedianya, Mahasiswa telah melakukan aksi besar pada Jumat 1 April 2022 pekan lalu di Ring I Istana Negara. 

Mereka memberi batas waktu kepada Presiden Jokowi untuk tampil memberikan pernyataan tegas menolak 3 periode atau perpanjang masa jabatan. 

(BACA JUGA: Soal Kenaikan BBM Hingga Isu 3 Periode, Himpunan Mahasiswa Hukum Layangkan Somasi ke Jokowi)

Pegiat media sosial, Helmi Felis yakin bahwa mahasiswa akan menurunkan Presiden Jokowi pada 11 April 2022 nanti. 

"Kalo tanggal 11 #GoodByeJokowi berarti tanggal 12 kita punya pemimpin baru? Uuuugggghhh senangnya #GoodByeJokowi," cuit Helmi Felis, dikutip Rabu 6 April 2022.

Admin
Penulis
-->