Soal Kenaikan BBM Hingga Isu 3 Periode, Himpunan Mahasiswa Hukum Layangkan Somasi ke Jokowi

Soal Kenaikan BBM Hingga Isu 3 Periode, Himpunan Mahasiswa Hukum Layangkan Somasi ke Jokowi

Himpunan mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) layangkan somasi kepada Presiden Jokowi terkait sejumlah persoalan bangsa saat ini. -FIN.CO.ID/Afdal Namakule-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum (DPN PERMAHI) melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait tanggung jawab moralitas dan integritasnya sebagai pimpinan bangsa.

Surat somasi tersebut bernomor  001/SP/PERMAHI/IV/2022 tertanggal 8 April 2022 yang ditandatangani oleh  Ketua Umum DPN PERMAHI, Farah Fahmi Namakule dan Sekretaris Jenderal Fajar Budiman. 

Dalam somasi tersebut memuat 13 poin pokok di antaranya tentang Persoalan penanganan Pandemi COVID 19, pengesahan UU IKN, wacana penundaan dan perpanjangan masa Jabatan Presiden, dan kasus penganiyaan warga Desa Wadas.

(BACA JUGA:Demo Tolak Jokowi 3 Periode Sempat Ricuh, Jubir Aliansi Mahasiswa: Kami Akan Bawa Massa yang Lebih Besar)

Kemudian masalah kelangkaan minyak Goreng, kenaikan harga BBM. Kebocoran data pribadi masyarakat, praktek pertambangan batu bara ilegal, keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI. Hingga para Mentri yang pengambilan kebijakan tanpa berkoordinasi.

PERMAHI menilai pemerintah telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UUD 1945 khususnya pasal 7, pasal 22E ayat (1), pasal 37 ayat (1), (3), pasal 33 ayat (3). 

(BACA JUGA:Ketua DPN Permahi Dorong Pemerintah dan DPR Buat Regulasi untuk Aktivitas Trading)

"Kami juga menyangkan beberapa hal yang menyebabkan kelangkaan bahan-bahan pokok yang tidak diantisipasi oleh pemerintah secara baik yakni pengelolaan potensi SDA yang berlimpah ruah mulai dari sektor perkebunan sampai dengan pertambangan, namun tidak dikelolah dengan baik," ujar Ketua DPN Permahi, Fahmi Namakule lewat pers rilisnya, dilansir Sabtu 9 April 2022.

PERMAHI juga memberikan lampu kuning  kepada Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan karena berpotensi untuk melanggar Konstitusi serta dapat berakibat fatal terhadap jabatan yang sedang di emban sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.

(BACA JUGA:Wacana Jokowi 3 Periode, PAN: Tidak Ada Order dari Pihak Istana)

"Berdasarkan somasi yang kami layangkan hari ini kami memperingatkan Presiden Jokowi untuk melaksanakan kewajibannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk dapat mensejahterakan rakyat sebagaiman dimaksud dalam amanat UUD 1945," ujar Fahmi.

"Serta kami mengingatkan pula bahwa tetap taat dan setia kepada Konstitusi UUD 1945 sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah jabatan presiden dan wakil presiden," sambungnya.

"Besar harapan kami agar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo benar-benar memperhatikan atau mengindahkan surat peringatan/somasi kami," pungkasnya. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: