Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Diduga Komplain RS hingga Pakai Mobil Dinas untuk Jalan-jalan

fin.co.id - 06/04/2022, 11:24 WIB

Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Diduga Komplain RS hingga Pakai Mobil Dinas untuk Jalan-jalan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

(BACA JUGA:Makin Panas! Kuasa Hukum Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK)

Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi, yang merupakan suami sah SK.

Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

(BACA JUGA:KPK Minta Angelina Sondakh Laporkan Dalang Korupsi Hambalang untuk Diusut)

Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.

Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).

Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

(BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Andi Arief Senin Pekan Depan)

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID