Kasus Suap Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Divonis Masing-masing 9 dan 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Divonis Masing-masing 9 dan 8 Tahun Penjara

Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan (kiri) usai dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Istimewa-

(BACA JUGA:Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Panggil Tersangka Alfred Simanjuntak)

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mpertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatan. 

"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf dan bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga," tutur hakim.

Wawan Ridwan sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan, serta pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2.373.750.000.

(BACA JUGA:Kasus Suap Pajak, KPK Pastikan Dalami Intervensi Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak)

Sementara Alfred Simanjuntak dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan. Alfred juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp8.237.292.900.

Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta. Berdasarkan penerimaan itu, keduanya disebut jaksa menerima masing-masing SGD606.250.

Suap, kata jaksa, dilakukan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017

(BACA JUGA:Ada Link Net hingga Esta Indonesia, KPK Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan di Kasus Suap Pajak)

Adapun, rincian uang yang diterima yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2019.

Selanjutnya, menerima uang sebesar SGD500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

(BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Suap Pajak)

Selain suap, Wawan Ridwan juga didakwa melakukan pencucian uang atas duit haram yang telah diterimanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: