KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Gratifikasi

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mendatangi KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi-  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikas. 

Penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo usai kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael tersangka)," kata juru bicara KPK, Kamis 30 Maret 2023.

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

BACA JUGA:KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah Di Apartemen Yang Diduga Milik Plh Dirjen Minerba

BACA JUGA:Penyidik KPK Geruduk Rumah Tersangka Korupsi Kementerian ESDM di Depok

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak. 

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi. Istri dan anak perempuannya juga sudah pernah diperiksa KPK.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Ali. 

BACA JUGA:Rafael Alun Ucap Pernyataan Serius Usai Diisukan Bakal Kabur ke Luar Negeri

BACA JUGA:Soroti Rekonstruksi Biadabnya Anak Rafael Alun Aniaya David, Muannas Alaidid: Si Mario Kebanyakan Bohong!

Rafael sebelumnya disorot sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael dan anak istrinya. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: