Terkini

Pilihan


Kasus Suap Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Divonis Masing-masing 9 dan 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Divonis Masing-masing 9 dan 8 Tahun Penjara

Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan (kiri) usai dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, divonis pidana masing-masing 9 tahun penjara dan 8 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.

(BACA JUGA:Anak Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Akui Transfer Uang ke Beberapa Pihak dari Brankas Orang Tuanya)

"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Wawan  juga dibebankan hukuman pembayaran uang pengganti sebanyak Rp2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Alfred dikenakan kewajiban uang pengganti Rp8.237.292.900 subsidair 2 tahun penjara.

(BACA JUGA:Terbongkar! Jaksa KPK Ungkap Wawan Ridwan Transfer Uang Sebesar Rp647 Juta ke Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi)

Majelis hakim menyatakan Wawan dan Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Keduanya juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait pemeriksaan pajak dari delapan perusahaan dan seorang swasta Ridwan Pribadi.

Kedelapan perusahaan di antaranya PT Link Net, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Gunung Madu Plantations.

(BACA JUGA:Ditangkap di Sulsel, KPK Tetapkan Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak)

Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. 

Khusus Wawan, majelis hakim juga meyakin jika yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersalah melakukan tindak pidana secata subsider dan bersama-sama sebagaimana dakwaam ketiga dan empat," ujar hakim Fahzal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: