Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Rafael Alun Trisambodo dibawa petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Rafael Alun juga telah ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi.

"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 10 Mei 2023.

Diterangkannya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan yang dilakukannya.

BACA JUGA:

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan ada upaya Rafael Alun menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.

Dikatakan pula pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain, dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.

BACA JUGA:

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2023. 

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: